Pages - Menu

Minggu, 31 Mei 2020

WANITA DILARANG DINIKAHI

WANITA DILARANG DINIKAHI
DAN SEBAB-SEBABNYA
Oleh: Samsurizal, MA

WANITA YANG DILARANG DINIKAHI

Hubungan nasab merupakan sebab utama diharamkannya pernikahan. Disamping itu ada juga menjadi sebab diharamkannya pernikahan karena sepersusuan dan karena pernikahan itu sendiri. Seperti, seorang wanita yang telah dinikahi oleh bapak kandung. Selanjutnya karena berbeda akidah.

Dasar pengharaman tersebut disebutkan dalam al Qur'an secara rinci dan diuraikan dalam hadits Rasulullah ﷺ secara rinci dan dengan bahasa yang mudah dipahami. Sebagaimana paparan berikut ini:

Firman Allah dalam al Qur'an surat an Nisaa' ayat 22-26 berikut:

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٢)

Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An Nisaa'/4: 22)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٣)

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. An Nisaa'/4: 23)

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ  كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً  ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ  مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٤)

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An Nisaa'/4: 24)

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ  ۗ  وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٥)

Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. An Nisaa'/4: 25)

يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٦)

Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukkan jalan-jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang saleh) dan Dia menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An Nisaa'/4: 26)

DILARANG MEMADU ISTRI

Selanjutnya dijelaskan oleh Rasul ﷺ bahwa, "dilarang seorang suami memadu istrinya dengan bibinya" atau wanita yang mempunyai hubungan darah, sebagaimana dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا أَبَانُ يَعْنِي الْعَطَّارَ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا. (رواه أحمد: ٨٧٦١)

Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepada kami Aban -yaitu Al 'Aththar- dari Yahya dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah, "Bahwasanya Nabiyullah ﷺ melarang seorang wanita menikah dengan memadu bibinya baik dari pihak ibu atau ayah." (HR. Ahmad: 8761 -
shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Lebih lengkap, dalam riwayat Ahmad: 9136 dengan jalur sanad lain:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَالْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَالْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا تُنْكَحُ الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى. (رواه أحمد: ٩١٣٦)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulaiyyah berkata; telah menceritakan kepada kami Daud bin Abu Hindi dari Asy Sya'bi dari Abu Hurairah berkata; Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang menikahi seorang wanita dengan memadu bibinya dari garis bapak, atau bibi dari garis bapak dengan putri saudaranya. Dan seorang wanita dengan bibinya dari garis ibu, atau bibi dari garis ibu dengan putri saudarinya, tidak boleh menikahi nenek nenek dengan memadu gadis kecil, atau gadis kecil dengan memadu nenek nenek." (HR. Ahmad: 9136 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Pernyataan Rasul,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ. (رواه أبوداود: ١٧٥٩)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari 'Urwah dari Aisyah istri Nabi ﷺ bahwa Nabi ﷺ berkata, "Sesuatu yang diharamkan karena persusuan, diharamkan seperti (diharamkan) karena nasab (keturunan)." (HR. Abu Daud: 1759 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lihat juga hadits riwayat Muslim: 2616 dan 2621, an Nasa'i: 3249, ad Darimi: 2148, Malik: 1102 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

Lihat juga tulisan penulis tentang: SEPERSUSUAN DAN HUKUMNYA
"Penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan)."

LARANGAN MEMBERI MUDHARAT

LARANGAN MEMBERI MUDHARAT
Oleh: Samsurizal, MA

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ جَابِرٍ الْجُعْفِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. (رواه إبن ماجه: ٢٣٣٢)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Jabir Al Ju'fi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh berbuat mudharat dan hal yang menimbulkan mudharat." (HR. Ibnu Majah: 2332 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Demikian juga hadits riwayat Ibnu Majah: 2331- shahih [munqathi'] dari 'Ubadah bin Ash Shamid bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu al Walid negeri hidup Madinah dan wafat tahun 34 H. Sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. (رواه إبن ماجه: ٢٣٣١)

Telah menceritakan kepada kami Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abu Al Mughallis berkata, telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah berkata, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yahya bin Al Walid dari Ubadah bin Ash Shamith berkata, "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa tidak boleh berbuat mudharat dan hal yang menimbulkan mudharat." (HR. Ibnu Majah: 2331 - shahih dari 'Ubadah bin Ash Shamid bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu al Walid negeri hidup Madinah dan wafat tahun 34 H)

Kemudian juga diriwayatkan oleh imam Malik, secara mauquf:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. (رواه مالك: ١٢٣٤)

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari 'Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain." (HR. Malik: 1234 - shahih [mauquf] dari Yahya bin 'Umarah bin Abi Hasan, ia tabi'in kalangan pertengahan dan negeri hidup Madinah)

Sebagai contoh, beberapa kasus berikut ini:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَلِلرَّجُلِ أَنْ يَجْعَلَ خَشَبَةً فِي حَائِطِ جَارِهِ وَالطَّرِيقُ الْمِيتَاءُ سَبْعَةُ أَذْرُعٍ. (رواه أحمد: ٢٧١٩)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma 'mar dari Jabir dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. Seseorang boleh menyandarkan kayunya pada dinding tentangganya. Dan jalanan untuk umum adalah selebar tujuh hasta." (HR. Ahmad: 2719 - hasan dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Selnjutnya dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ عُبَادَةَ قَالَ إِنَّ مِنْ قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمَعْدِنَ جُبَارٌ وَالْبِئْرَ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءَ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ الْبَهِيمَةُ مِنْ الْأَنْعَامِ وَغَيْرِهَا وَالْجُبَارُ هُوَ الْهَدَرُ الَّذِي لَا يُغَرَّمُ وَقَضَى فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ وَقَضَى أَنَّ تَمْرَ النَّخْلِ لِمَنْ أَبَّرَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَقَضَى أَنَّ مَالَ الْمَمْلُوكِ لِمَنْ بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَقَضَى أَنَّ الْوَلَدَ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرَ وَقَضَى بِالشُّفْعَةِ بَيْنَ الشُّرَكَاءِ فِي الْأَرَضِينَ وَالدُّورِ وَقَضَى لِحَمَلِ بْنِ مَالِكٍ الْهُذَلِيِّ بِمِيرَاثِهِ عَنْ امْرَأَتِهِ الَّتِي قَتَلَتْهَا الْأُخْرَى وَقَضَى فِي الْجَنِينِ الْمَقْتُولِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ قَالَ فَوَرِثَهَا بَعْلُهَا وَبَنُوهَا قَالَ وَكَانَ لَهُ مِنْ امْرَأَتَيْهِ كِلْتَيْهِمَا وَلَدٌ قَالَ فَقَالَ أَبُو الْقَاتِلَةِ الْمَقْضِيُّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أُغْرِمَ مَنْ لَا صَاحَ وَلَا اسْتَهَلَّ وَلَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ فَمِثْلُ ذَلِكَ بَطَلَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا مِنْ الْكُهَّانِ قَالَ وَقَضَى فِي الرَّحَبَةِ تَكُونُ بَيْنَ الطَّرِيقِ ثُمَّ يُرِيدُ أَهْلُهَا الْبُنْيَانَ فِيهَا فَقَضَى أَنْ يُتْرَكَ لِلطَّرِيقِ فِيهَا سَبْعُ أَذْرُعٍ قَالَ وَكَانَ تِلْكَ الطَّرِيقُ سُمِّيَ الْمِيتَاءُ وَقَضَى فِي النَّخْلَةِ أَوْ النَّخْلَتَيْنِ أَوْ الثَّلَاثِ فَيَخْتَلِفُونَ فِي حُقُوقِ ذَلِكَ فَقَضَى أَنَّ لِكُلِّ نَخْلَةٍ مِنْ أُولَئِكَ مَبْلَغَ جَرِيدَتِهَا حَيِّزٌ لَهَا وَقَضَى فِي شُرْبِ النَّخْلِ مِنْ السَّيْلِ أَنَّ الْأَعْلَى يَشْرَبُ قَبْلَ الْأَسْفَلِ وَيُتْرَكُ الْمَاءُ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَاءُ إِلَى الْأَسْفَلِ الَّذِي يَلِيهِ فَكَذَلِكَ يَنْقَضِي حَوَائِطُ أَوْ يَفْنَى الْمَاءُ وَقَضَى أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُعْطِي مِنْ مَالِهَا شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا وَقَضَى لِلْجَدَّتَيْنِ مِنْ الْمِيرَاثِ بِالسُّدُسِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوَاءِ وَقَضَى أَنَّ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا فِي مَمْلُوكٍ فَعَلَيْهِ جَوَازُ عِتْقِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَقَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَقَضَى أَنَّهُ لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ وَقَضَى بَيْنَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ فِي النَّخْلِ لَا يُمْنَعُ نَفْعُ بِئْرٍ وَقَضَى بَيْنَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهُ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ مَاءٍ لِيُمْنَعَ فَضْلُ الْكَلَإِ وَقَضَى فِي دِيَةِ الْكُبْرَى الْمُغَلَّظَةِ ثَلَاثِينَ ابْنَةَ لَبُونٍ وَثَلَاثِينَ حِقَّةً وَأَرْبَعِينَ خَلِفَةً وَقَضَى فِي دِيَةِ الصُّغْرَى ثَلَاثِينَ ابْنَةَ لَبُونٍ وَثَلَاثِينَ حِقَّةً وَعِشْرِينَ ابْنَةَ مَخَاضٍ وَعِشْرِينَ بَنِي مَخَاضٍ ذُكُورًا ثُمَّ غَلَتِ الْإِبِلُ بَعْدَ وَفَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَانَتْ الدَّرَاهِمُ فَقَوَّمَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِبِلَ الْمَدِينَةِ سِتَّةَ آلَافِ دِرْهَمٍ حِسَابُ أُوقِيَّةٍ لِكُلِّ بَعِيرٍ ثُمَّ غَلَتِ الْإِبِلُ وَهَانَتْ الْوَرِقُ فَزَادَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَلْفَيْنِ حِسَابَ أُوقِيَّتَيْنِ لِكُلِّ بَعِيرٍ ثُمَّ غَلَتِ الْإِبِلُ وَهَانَتْ الدَّرَاهِمُ فَأَتَمَّهَا عُمَرُ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا حِسَابَ ثَلَاثِ أَوَاقٍ لِكُلِّ بَعِيرٍ قَالَ فَزَادَ ثُلُثُ الدِّيَةِ فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ وَثُلُثٌ آخَرُ فِي البَلَدِ الْحَرَامِ قَالَ فَتَمَّتْ دِيَةُ الْحَرَمَيْنِ عِشْرِينَ أَلْفًا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ يُؤْخَذُ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ مِنْ مَاشِيَتِهِمْ لَا يُكَلَّفُونَ الْوَرِقَ وَلَا الذَّهَبَ وَيُؤْخَذُ مِنْ كُلِّ قَوْمٍ مَا لَهُمْ قِيمَةُ الْعَدْلِ مِنْ أَمْوَالِهِمْ.

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مَسْعُودٍ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ عُبَادَةَ قَالَ إِنَّ مِنْ قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ أَبِي كَامِلٍ بِطُولِهِ غَيْرَ أَنَّهُمَا اخْتَلَفَا فِي الْإِسْنَادِ فَقَالَ أَبُو كَامِلٍ فِي حَدِيثِهِ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّ عُبَادَةَ قَالَ مِنْ قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ الصَّلْتُ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ عُبَادَةَ عَنْ عُبَادَةَ أَنَّ مِنْ قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ. (رواه أحمد: ٢١٧١٤)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah telah bercerita kepada kami Abu Kamil Al Jahdari telah bercerita kepada kami Al Fudhail bin Sulaiman telah bercerita kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Ishaq bin Yahya bin Al Walid bin 'Ubadah bin Ash Shamit dari 'Ubadah berkata, diantara putusan Rasulullah ﷺ adalah; Galian tambang yang menyebabkan kematian pekerjanya tidak ada tuntutan qisash. Sumur yang menyebabkan kematian seseorang tidak ada tuntutan qishas bagi pembuatnya. Binatang ternak yang terluka karena melarikan diri tidak ada tuntutan qisash, dan istilah jubar maknanya adalah suatu yang dibiarkan dengan tidak ada denda (qisas). Dan Rasulullah ﷺ memutuskan kewajiban zakat sebanyak seperlima bagian dalam harta temuan (harta karun). Dan buah kurma yang ada dalam pohon yang dijual adalah untuk orang yang menyerbukkannya kecuali bila pembeli mengajukan syarat sebelumnya. Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa harta yang dimiliki budak adalah milik orang yang menjualnya kecuali bila pembeli mengajukan syarat. Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa anak adalah kepunyaan pemilik ranjang (suami) dan untuk orang yang berbuat zina dihukum rajam. Rasulullah ﷺ memutuskan syuf 'ah (kewajiban menawarkan kepada tetangga terlebih dahulu) bagi orang yang menjual tanah atau rumah, Rasulullah ﷺ memutuskan Halam bin Malik Al Hudzali mendapatkan warisan istrinya yang dibunuh istri lainnya, sekaligus Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa janin yang ikut terbunuh, maka dendanya membayar budak lelaki atau budak perempuan kemudian diwarisi oleh suaminya atau anak-anaknya. - 'Ubadah bin Ash Shamit berkata, Ia (Halam bin Malik Al Hudzali) sama-sama memiliki anak dari kedua istrinya. Lalu ayah wanita pembunuh yang dikenai keputusan mengajukan protes: Wahai Rasulullah! Bagaimana aku menanggung denda manusia yang belum bersuara, belum lahir, belum makan dan belum minum? Denda seperti itu batal. Rasulullah ﷺ bersabda, "Protes seperti ini berasal dari dukun." Rasulullah ﷺ memutuskan halaman yang ada di jalan yang pemiliknya ingin mendirikan bangunan ditempat itu, beliau memutuskan agar dibiarkan untuk jalan selebar tujuh dzira ' (tujuh hasta) -berkata 'Ubadah bin Ash Shamit: jalan itu diberi nama Mita`- Rasulullah ﷺ memutuskan tentang satu, dua atau tiga pohon kurma yang dimiliki beberapa orang, lantas mereka berselisih perihal tanah wilayah pohon itu, beliau putuskan bahwa wilayah tanah masing-masing pohon kurma sepanjang pelepahnya, itulah bagiannya. Beliau memutuskan tentang aliran air untuk pohon kurma bahwa yang paling atas mendapatkan aliran air sebelum yang rendah, aliran air dibiarkan sampai batas mata kaki kemudian air dialirkan ke pohon kurma yang lebih rendah dan seterusnya hingga seluruh kebun atau hingga air habis, beliau putuskan bahwa seorang istri tidak boleh menyedekahkan uangnya sedikit pun tanpa seizin suaminya, beliau putuskan warisan seperenam untuk dua nenek dibagi rata, beliau putuskan bahwa orang yang memerdekakan bagiannya pada diri seorang budak (yang dimiliki secara berserikat) dibolehkan untuk memerdekakan bagian milik serikat yang lain bila memiliki harta, beliau memutuskan seseorang terlarang dikenai tindakan bahaya atau menimpakan bahaya terhadap orang lain, beliau memutuskan bahwa orang yang menanam pohon di lahan yang telah dikelola orang lain tidak memiliki hak atas tanah itu, beliau memutuskan bagi penduduk Madinah dalam hal pohon kurma agar sumurnya tidak terlarang untuk dimanfaatkan, beliau memutuskan bagi penduduk Madinah bahwa tidak terlarang memanfaatkan kelebihan air untuk mencegah tumbuhnya rumput liar, beliau memutuskan (denda) diyat besar sebanyak tiga puluh bintu labun, tiga puluh hiqqah dan empat puluh anak kambing, beliau memutuskan diyat kecil sebesar tiga puluh bintu labun, tiga puluh hiqqah, dua puluh bintu makhadh dan dua puluh binti makhadh jantan. Selanjutnya harga unta naik sepeninggal Rasulullah ﷺ dan nilai dirham merosot, 'Umar bin Al Khaththab pun segera mematok harga unta yang sebesar enam ribu dirham disetarai satu uqiyah untuk setiap unta. Setelah itu harga unta kian meroket dan nilai dirham merosot, 'Umar bin Khattab menambah dua ribu lagi (delapan ribu dirham) disetarai dua uqiyah untuk setiap ekor unta. Setelah itu harga unta kian meroket luar biasa dan nilai dirham merosot, 'Umar pun menggenapkan duabelas ribu dirham (harga unta) dipatok tiga uqiyah untuk setiap ekor unta. 'Ubadah bin Ash Shamit berkata, Dan 'Umar menambah sepertiga diyat di bulan-bulan haram dan sepertiga lagi ditanah haram. Diyat dua tanah suci pun genap dua puluh ribu. Penduduk pedalaman yang tidak bisa membayar dirham dan dinar dipungut binatang ternaknya, dari setiap kaum dipungut senilai ukuran harta mereka.

Telah bercerita kepada kami 'Abdullah telah bercerita kepada kami Ash Shalt bin Mas 'ud telah bercerita kepada kami Al Fudhail bin Sulaiman telah bercerita kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Ishaq bin Al Walid bin 'Ubadah bin Ash Shamit dari 'Ubadah berkata, Diantara putusan Rasulullah ﷺ adalah bahwa kecelakaan saat menggali barang tambang tidak ada tuntutan qisash, ia menyebutkan seperti hadits Abu Kamil dengan panjang lebar hanya saja keduanya berbeda dari segi sanad. Berkata Abu Kamil dalam haditsnya dari Ishaq bin Yahya bin Al Walid bin 'Ubadah bahwa 'Ubadah bin Ash Shamit berkata, Diantara putusan Rasulullah ﷺ dan berkata Ash Shalut dari Ishaq bin Al Walid bin 'Ubadah dari 'Ubadah bin Ash Shamit bahwa diantara putusan Rasulullah ﷺ, ia menyebutkan hadits serupa. (HR. Ahmad: 21714 - shahih [munqathi'] dari 'Ubadah bin Ash Shamid bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu al Walid negeri hidup Madinah dan wafat tahun 34 H)

Catatan: hadits riwayat Ibnu Majah: 2331 dan Ahmad: 21714 dari 'Ubadah bin ash Shamid bin Qais. Periwayat yang menerimah langsung dari 'Ubadah terputus.

Sabtu, 30 Mei 2020

BIDADARI DI SURGA


BIDADARI DI SURGA ADALAH ISTRI BAGI SUAMI YANG DISAKITI ISTRINYA DI DUNIA
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanirrahiim,
Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Peringatan bagi para istri yang durhaka. Rasulullah mengingatkan sebagaimana diungkapkan dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ أَوْشَكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا. (رواه إبن ماجه: ٢٠٠٤)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahhab bin Adh Dhahhak berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Bahir bin Sa'd dari Khalid bin Ma'dan dari Katsir bin Murrah dari Mu'adz bin bin Jabal ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, "Semoga Allah membunuhmu, janganlah engkau menyakitinya. Ia di sisimu hanyalah tamu yang setiap saat bisa meninggalkanmu untuk kami." (HR. Ibnu Majah: 2004 - shahih [menurut al Albani] dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Hadits ini termasuk hadits ahlul Syam)

Catatan: dalam sanad riwayat Ibnu Majah: 2004 terdapat periwayat bernama 'Abdul Wahab bin adh Dhahak, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abi al Harits negeri hidup Syam dan wafat tahun 245 H. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya matruk, Ibnu Hibban berkata, "tidak boleh berhujah dengan haditsnya". Abu Daud berkomentar, "memalsukan hadits". Selebihnya periwayat maqbul.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Ahmad: 21085 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Dimana lafazh haditsnya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا. (رواه أحمد: ٢١٠٨٥)

Telah bercerita kepada kami 'Abdullah telah bercerita kepadaku ayahku. telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Mahdi telah bercerita kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Bahir bin Sa'ad dari Khalid bin Ma'dan dari Katsir bin Murrah dari Mu'adz bin Jabal dari Nabi ﷺ bersabda; "Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari kalangan bidadari berkata; Jangan kau sakiti dia, semoga Allah membinasakanmu. Ia bagimu hanya tamu yang hampir saja akan meninggalkanmu untuk kami." (HR. Ahmad: 21085 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H)

Hal semacam ini pernah juga terjadi pada Rasul, sehingga para shahabat menyangka beliau telah menceraikan istri-istri beliau, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits yang panjang:

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ سِمَاكٍ أَبِي زُمَيْلٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ لَمَّا اعْتَزَلَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ قَالَ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَإِذَا النَّاسُ يَنْكُتُونَ بِالْحَصَى وَيَقُولُونَ طَلَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يُؤْمَرْنَ بِالْحِجَابِ فَقَالَ عُمَرُ فَقُلْتُ لَأَعْلَمَنَّ ذَلِكَ الْيَوْمَ قَالَ فَدَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَقُلْتُ يَا بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ أَقَدْ بَلَغَ مِنْ شَأْنِكِ أَنْ تُؤْذِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ مَا لِي وَمَا لَكَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ عَلَيْكَ بِعَيْبَتِكَ قَالَ فَدَخَلْتُ عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ فَقُلْتُ لَهَا يَا حَفْصَةُ أَقَدْ بَلَغَ مِنْ شَأْنِكِ أَنْ تُؤْذِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمْتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحِبُّكِ وَلَوْلَا أَنَا لَطَلَّقَكِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَكَتْ أَشَدَّ الْبُكَاءِ فَقُلْتُ لَهَا أَيْنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ هُوَ فِي خِزَانَتِهِ فِي الْمَشْرُبَةِ فَدَخَلْتُ فَإِذَا أَنَا بِرَبَاحٍ غُلَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا عَلَى أُسْكُفَّةِ الْمَشْرُبَةِ مُدَلٍّ رِجْلَيْهِ عَلَى نَقِيرٍ مِنْ خَشَبٍ وَهُوَ جِذْعٌ يَرْقَى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَنْحَدِرُ فَنَادَيْتُ يَا رَبَاحُ اسْتَأْذِنْ لِي عِنْدَكَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَظَرَ رَبَاحٌ إِلَى الْغُرْفَةِ ثُمَّ نَظَرَ إِلَيَّ فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قُلْتُ يَا رَبَاحُ اسْتَأْذِنْ لِي عِنْدَكَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَظَرَ رَبَاحٌ إِلَى الْغُرْفَةِ ثُمَّ نَظَرَ إِلَيَّ فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ رَفَعْتُ صَوْتِي فَقُلْتُ يَا رَبَاحُ اسْتَأْذِنْ لِي عِنْدَكَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنِّي أَظُنُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ظَنَّ أَنِّي جِئْتُ مِنْ أَجْلِ حَفْصَةَ وَاللَّهِ لَئِنْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِضَرْبِ عُنُقِهَا لَأَضْرِبَنَّ عُنُقَهَا وَرَفَعْتُ صَوْتِي فَأَوْمَأَ إِلَيَّ أَنْ ارْقَهْ فَدَخَلْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ عَلَى حَصِيرٍ فَجَلَسْتُ فَأَدْنَى عَلَيْهِ إِزَارَهُ وَلَيْسَ عَلَيْهِ غَيْرُهُ وَإِذَا الْحَصِيرُ قَدْ أَثَّرَ فِي جَنْبِهِ فَنَظَرْتُ بِبَصَرِي فِي خِزَانَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَنَا بِقَبْضَةٍ مِنْ شَعِيرٍ نَحْوِ الصَّاعِ وَمِثْلِهَا قَرَظًا فِي نَاحِيَةِ الْغُرْفَةِ وَإِذَا أَفِيقٌ مُعَلَّقٌ قَالَ فَابْتَدَرَتْ عَيْنَايَ قَالَ مَا يُبْكِيكَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَبْكِي وَهَذَا الْحَصِيرُ قَدْ أَثَّرَ فِي جَنْبِكَ وَهَذِهِ خِزَانَتُكَ لَا أَرَى فِيهَا إِلَّا مَا أَرَى وَذَاكَ قَيْصَرُ وَكِسْرَى فِي الثِّمَارِ وَالْأَنْهَارِ وَأَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفْوَتُهُ وَهَذِهِ خِزَانَتُكَ فَقَالَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ أَلَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَنَا الْآخِرَةُ وَلَهُمْ الدُّنْيَا قُلْتُ بَلَى قَالَ وَدَخَلْتُ عَلَيْهِ حِينَ دَخَلْتُ وَأَنَا أَرَى فِي وَجْهِهِ الْغَضَبَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَشُقُّ عَلَيْكَ مِنْ شَأْنِ النِّسَاءِ فَإِنْ كُنْتَ طَلَّقْتَهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مَعَكَ وَمَلَائِكَتَهُ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَأَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَالْمُؤْمِنُونَ مَعَكَ وَقَلَّمَا تَكَلَّمْتُ وَأَحْمَدُ اللَّهَ بِكَلَامٍ إِلَّا رَجَوْتُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ يُصَدِّقُ قَوْلِي الَّذِي أَقُولُ وَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ آيَةُ التَّخْيِيرِ { عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ } { وَإِنْ تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ } وَكَانَتْ عَائِشَةُ بِنْتُ أَبِي بَكْرٍ وَحَفْصَةُ تَظَاهَرَانِ عَلَى سَائِرِ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَطَلَّقْتَهُنَّ قَالَ لَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ وَالْمُسْلِمُونَ يَنْكُتُونَ بِالْحَصَى يَقُولُونَ طَلَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ أَفَأَنْزِلُ فَأُخْبِرَهُمْ أَنَّكَ لَمْ تُطَلِّقْهُنَّ قَالَ نَعَمْ إِنْ شِئْتَ فَلَمْ أَزَلْ أُحَدِّثُهُ حَتَّى تَحَسَّرَ الْغَضَبُ عَنْ وَجْهِهِ وَحَتَّى كَشَرَ فَضَحِكَ وَكَانَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ ثَغْرًا ثُمَّ نَزَلَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَزَلْتُ فَنَزَلْتُ أَتَشَبَّثُ بِالْجِذْعِ وَنَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا يَمَسُّهُ بِيَدِهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا كُنْتَ فِي الْغُرْفَةِ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ قَالَ إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعًا وَعِشْرِينَ فَقُمْتُ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ فَنَادَيْتُ بِأَعْلَى صَوْتِي لَمْ يُطَلِّقْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ وَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنْ الْأَمْنِ أَوْ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ } فَكُنْتُ أَنَا اسْتَنْبَطْتُ ذَلِكَ الْأَمْرَ وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ آيَةَ التَّخْيِيرِ. (رواه مسلم: ٢٧٠٤)

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Yunus Al Hanafi telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin 'Ammar dari Simak Abu Zumail telah menceritakan kepadaku 'Abdullah bin Abbas telah menceritakan kepadaku Umar bin Al Khaththab dia berkata; Ketika Nabi ﷺ mengasingkan diri dari para istrinya. Dia (Umar) melanjutkan; Lalu saya memasuki masjid dan saya lihat orang-orang sedang memain-mainkan kerikil. Mereka semua berkata; Rasulullah ﷺ telah menceraikan para istrinya, kejadian itu terjadi sebelum ada perintah hijab, maka Umar berkata; Kemudian saya berkata; Saya ingin tahu kepastiannya sekarang juga. Dia melanjutkan; Lalu saya menemui Aisyah sambil bertanya; Wahai putri Abu Bakar, belum puas jugakah kamu menyakiti hati Rasulullah ﷺ? Dia menjawab; Apa urusanku denganmu wahai Ibnul Khaththab! Sebaiknya kamu mengurusi tempatmu sendiri (maksudnya disuruh untuk menasihati Hafshah putrinya), dia (Umar) melanjutkan; Kemudian saya menemui Hafshah binti Umar, lantas saya berkata kepadanya; Wahai Hafshah, sudah puaskah kamu menyakiti hati Rasulullah ﷺ, sungguh kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ tidak mencintaimu, kalau bukan karenaku, niscaya Rasulullah ﷺ telah menceraikanmu, karena itu dia (Hafshah) menangis sejadi-jadinya. Lalu saya bertanya kepadanya; Di manakah sekarang Rasulullah ﷺ? Dia menjawab; Beliau ada di ruangan pribadinya. Kemudian saya pergi untuk menemui beliau, tiba-tiba saya bertemu dengan Rabah, seorang pelayan Rasulullah ﷺ, sedang duduk dengan menjulurkan kakinya di atas kayu yang berada di depan pintu ruangan, yaitu kayu yang dibuat tangga Rasulullah ﷺ untuk naik, lantas saya memanggilnya; wahai Rabah, mintakanlah saya izin untuk bertemu Rasulullah ﷺ! Kemudian Rabah menengok ke ruangan lalu memandangku tanpa mengatakan suatu apa pun, lalu saya memanggilnya dengan agak keras; Wahai rabah, mintakanlah saya izin untuk menemui Rasulullah ﷺ, sebab saya mengira, bahwasanya Rasulullah ﷺ tahu jika kedatanganku karena Hafshah, demi Allah seandainya Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk memenggal lehernya, sungguh saya akan memenggal lehernya! Perkataanku itu saya katakan dengan nada yang keras. Kemudian dia memberi isyarat supaya saya naik. Saya langsung menemui Rasulullah ﷺ, dan beliau sedang berbaring di atas tikar, lantas saya duduk di dekat beliau, sewaktu beliau membetulkan sarungnya, terlihat olehku bekas tikar di tulang rusuk beliau, kuperhatikan di tempat penyimpanan barang, ternyata saya tidak mendapati apa-apa, kecuali sekantong gandum kira-kira satu sha' dan seukuran qarazh berada di sudut ruangan dan sehelai kulit yang menggantung, (Umar) melanjutkan; (Melihat keadaan seperti itu) air mataku menetes, lalu beliau bertanya, "Kenapa kamu menangis wahai Ibnul Khaththab?" Saya menjawab; Wahai Nabiyullah, bagaimana saya tidak menangis, sebab saya melihat tikar ini membekas di rusuk Anda, dan saya tidak melihat sesuatu pun di tempat penyimpanan barang Anda ini selain apa yang telah saya lihat, padahal istana Persia dan kekaisaran Romawi berlimpah-limpah dengan buah-buahan dan sungai-sungai, sedangkan Anda adalah Rasulullah ﷺ dan orang pilihan-Nya, hanya beginilah tempat penyimpanan barang Anda! Beliau bersabda, "Hai Ibnul Khaththab, tidak sukakah kamu jika akhirat untuk kita sedangkan dunia untuk mereka?" Saya menjawab; Tentu. Ketika saya masuk menemui beliau, seakan-akan wajah beliau sedang marah, lantas saya bertanya; Wahai Rasulullah, apakah yang menyusahkan Anda perihal istri-istri Anda? Jika Anda menceraikan mereka, maka Allah dan sekalian Malaikat-Nya, Jibril, Mika`il, saya sendiri dan Abu Bakar serta orang-orang yang beriman akan tetap bersama Anda. Dan saya belum pernah mengucapkan kata-kata seperti itu kepada beliau sambil memuji Allah, kecuali saya berharap semoga Allah membenarkan ucapanku kepada beliau, kemudian turunlah ayat pilihan berikut ini, "Jika Nabi menceraikanmu sekalian, mungkin Rabb-nya akan mengganti baginya dengan istri-istri yang lebih baik dari kalian." "Dan jika kamu berdua saling membantu untuk menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya, begitu pula Jibril dan orang-orang Mukmin yang shalih serta seluruh Malaikat adalah penolongnya pula." Sedangkan Aisyah dan Hafshahlah yang bekerja sama berdemo dan mempengaruhi istri-istri Nabi ﷺ yang lain, lalu saya berkata; Wahai Rasulullah, apakah Anda menceraikan mereka? Beliau menjawab, "Tidak." Saya melanjutkan; Wahai Rasulullah, ketika saya memasuki masjid, saya melihat kaum muslimin sedang mempermainkan kerikil sambil berkata; Rasulullah ﷺ telah menceraikan para istrinya. Apakah saya harus turun dan menjelaskan kepada mereka bahwa Anda tidak menceraikan mereka? Beliau menjawab, "Ya, jika kamu mau." Saya senantiasa berbicara dengan beliau, hingga hilang kesan marah dari wajah beliau dan berganti dengan senyuman. Dan beliau adalah manusia yang mimiliki deretan gigi paling baik. Kemudian Nabiyullah ﷺ turun, saya pun turun dengan berpegangan batang pohon kurma, sedangkan Rasulullah ﷺ turun layaknya berjalan di atas bumi, tidak berpegangan dengan apapun, lalu saya berkata; Wahai Rasulullah, padahal Anda di ruangan itu baru dua puluh sembilan hari! beliau bersabda, "Sesungguhnya hari itu hanya dua puluh sembilan hari." Lantas saya berdiri di depan pintu masjid sambil menyeru dengan suara yang lantang bahwa Rasulullah ﷺ tidak menceraikan para istri beliau. Kemudian turunlah ayat, "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyenangkan dan menakutkan, mereka langsung menyiarkannya. Padahal, apabila mereka menyerahkannya kepada Allah dan pemimpin (ulil Amri) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin suatu kepastian tentang kebenarannya akan mengetahuinya dari mereka." Dan sayalah yang memastikan kebenaran berita tersebut, kemudian Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat pilihan (yaitu Al-Ahzab: 28-29). (HR. Muslim: 2704 - shahih dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)

Senada juga dengan hadits riwayat al Bukhari: 4532 [shahih], Ibnu Majah: 4143 [hasan] - dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Ahmad: 11967 [shahih] - dari Anas bin Malik. Dalam tiga riwayat ini terdapat kelebihan dan kekurangan pada tiap riwayat. Tetapi yang terpenting adalah hadits tersebut saling mendukung.

Demikianlah balasan bagi suami yang shalih dan tersakiti oleh istri yang durhaka. Wallahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

DUA ISTRI DI SURGA BAGI LAKI-LAKI YANG BERTAKWA DAN BERIMAN


DUA ISTRI DI SURGA BAGI LAKI-LAKI YANG BERTAKWA DAN BERIMAN PADA HARI AKHIR
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanirrahiim,
Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Al Qur'an menerangkan bahwa, orang yang dibersihkan dari dosa-dosa mereka Allah siapkan kenikmatan dan fasilitas di surga. Ini diinformasikan oleh al Qur'an surat ash Shaffaat/37: 40-50, sebagai berikut:

اِلَّا عِبَادَ اللّٰهِ الْمُخْلَصِيْنَ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٠)

tetapi hamba-hamba Allah yang dibersihkan (dari dosa). (QS. Ash Shaffaat/37: 40)

اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ رِزْقٌ مَّعْلُوْمٌۙ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤١)

mereka itu memperoleh rezeki yang sudah ditentukan. (QS. Ash Shaffaat/37: 41)

فَوَاكِهُ ۚوَهُمْ مُّكْرَمُوْنَۙ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٢)

(yaitu) buah-buahan. Dan mereka orang yang dimuliakan. (QS. Ash Shaffaat/37: 42)

فِيْ جَنّٰتِ النَّعِيْمِۙ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٣)

di dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.
(QS. Ash Shaffaat/37: 43)

عَلٰى سُرُرٍ مُّتَقٰبِلِيْنَ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٤)

(mereka duduk) berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS. Ash Shaffaat/37: 44)

يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِكَأْسٍ مِّنْ مَّعِيْنٍۢ ۙ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٥)

Kepada mereka diedarkan gelas (yang berisi air) dari mata air (surga). (QS. Ash Shaffaat/37: 45)

بَيْضَاۤءَ لَذَّةٍ لِّلشّٰرِبِيْنَۚ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٦)

(warnanya) putih bersih, sedap rasanya bagi orang-orang yang minum. (QS. Ash Shaffaat/37: 46)

لَا فِيْهَا غَوْلٌ وَّلَا هُمْ عَنْهَا يُنْزَفُوْنَ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٧)

Tidak ada di dalamnya (unsur) yang memabukkan dan mereka tidak mabuk karenanya. (QS. Ash Shaffaat/37: 47)

وَعِنْدَهُمْ قٰصِرٰتُ الطَّرْفِ عِيْنٌ ۙ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٨)

Dan di sisi mereka ada (bidadari-bidadari) yang bermata indah, dan membatasi pandangannya. (QS. Ash Shaffaat/37: 48)

كَاَنَّهُنَّ بَيْضٌ مَّكْنُوْنٌ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٤٩)

seakan-akan mereka adalah telur yang tersimpan dengan baik. (QS. Ash Shaffaat/37: 49)

فَاَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ يَّتَسَاۤءَلُوْنَ. (قرآن سورة الصفآت/٣٧: ٥٠)

Lalu mereka berhadap-hadapan satu sama lain sambil bercakap-cakap. (QS. Ash Shaffaat/37: 50)

Mereka bercakap tentang kawan-kawan mereka waktu hidup di dunia yang tidak beriman pada hari akhir. Sehingga mereka menemuinya dalam neraka.

Sejalan dengan ayat-ayat di atas diinformasikan oleh Rasul ﷺ, sebagaimana dalam hadits-hadits berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِينَ عَلَى إِثْرِهِمْ كَأَشَدِّ كَوْكَبٍ إِضَاءَةً قُلُوبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لَا اخْتِلَافَ بَيْنَهُمْ وَلَا تَبَاغُضَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا يُرَى مُخُّ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ لَحْمِهَا مِنْ الْحُسْنِ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا لَا يَسْقَمُونَ وَلَا يَمْتَخِطُونَ وَلَا يَبْصُقُونَ آنِيَتُهُمْ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَأَمْشَاطُهُمْ الذَّهَبُ وَوَقُودُ مَجَامِرِهِمْ الْأَلُوَّةُ قَالَ أَبُو الْيَمَانِ يَعْنِي الْعُودَ وَرَشْحُهُمْ الْمِسْكُ وَقَالَ مُجَاهِدٌ الْإِبْكَارُ أَوَّلُ الْفَجْرِ وَالْعَشِيُّ مَيْلُ الشَّمْسِ إِلَى أَنْ أُرَاهُ تَغْرُبَ. (رواه البخاري: ٣٠٠٧)
Telah bercerita kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib telah bercerita kepada kami Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Rombongan pertama yang memasuki surga rupa mereka bagaikan bulan saat purnama dan rombongan berikutnya yang mengiringi mereka bagaikan bintang yang sangat terang cahayanya. Hati mereka bagaikan hati seorang laki-laki yang tidak pernah berselisih dan saling membenci di antara mereka. Setiap orang dari mereka memiliki dua istri (bidadari) yang setiap istri itu sumsum tulangnya dapat kelihatan dari betis-betis mereka dari balik daging karena teramat sangat cantiknya. Tidak ada perselisihan (pertengkaran) di sana dan tidak ada pula saling benci. Hati mereka bagaikan hati yang satu yang senantiasa bertasbih pagi dan petang. Mereka tidak pernah sakit, tidak pernah beringus dan tidak pernah meludah. Perabotan mereka terbuat dari emas dan perak, sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan tempat perapian mereka terbuat dari kayu cendana". Abu Al Yaman berkata, "Maksudnya kayu yang dibakar untuk wewangian". Keringat mereka seharum minyak misik". Mujahid berkata; 'al-Ibkar artinya awal fajar sedangkan al-'asyiyy condongnya matahari ke barat hingga akan terlihat akan terbenam". (HR. Al Bukhari: 3007 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 3006 dan 3014, Muslim: 5062 dan 5063, Ahmad: 10188 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H [hadits ahlul Madinah]. At Tirmidzi: 2457 dan 2458, Ahmad: 7071 dan 10702 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H. Catatan hadits riwayat Ahmad: 10702 terdapat periwayat bernama 'Athiyah bin Sa'ad bin Junadah, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 111 H. Penilaian ulama: Abu Hatim dan an Nasa'i menilainya dha'if, Abu Zur'ah menilainya layyin. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya shaduq, banyak salah. Sementara adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkannya. Selain itu Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam adh dhu'afa'. Selebihnya periwayat maqbul.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa,

" ... وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُورُ الْعِينُ عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ سِتُّونَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ. (رواه البخاري: ٣٠٨٠)

" ... Istri-istri mereka adalah bidadari yang dicipta secara bersamaan (sekaligus, satu waktu) bentuk seperti nenek moyang mereka, Adam 'alaihissalam, yang tingginya enam puluh hasta yang menjulang ke langit". (HR. Al Bukhari: 3080 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat Muslim: 5064 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Dengan penjelasan, "Ibnu Abi Syaibah menyebutkan dalam riwayatnya: Seperti postur satu orang. Abu Kuraib menyebutkan dalam riwayatnya: Seperti postur satu orang. Ibnu Abi Syaibah menyebutkan dalam riwayatnya: Seperti wujud ayah mereka.

Selanjunya, hal yang menarik adalah pernyataan bahwa di surga tidak ada yang bujang. Sebagaimana diriwayatan imam Muslim: 5062, Ahmad: 6855 dan 7071 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Lafazh yang sama,

" ... وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ. (رواه مسلم و أحمد)

Allah berfirman, bahwa balasan terbaik bagi orang-orang yang bertakwa adalah:

وَعِنْدَهُمْ قٰصِرٰتُ الطَّرْفِ اَتْرَابٌ. (قرآن سورة ص/٣ه: ٥٢)

"dan di samping mereka (ada bidadari-bidadari) yang redup pandangannya dan sebaya umurnya. (QS. Shad/38: 52)

Dalam ayat lain,

كَذٰلِكَۗ وَزَوَّجْنٰهُمْ بِحُوْرٍ عِيْنٍۗ. (قرآن سورة الدجان/٤٤: ٥٤)

demikianlah, kemudian Kami berikan kepada mereka pasangan bidadari yang bermata indah. (QS. Ad Dukhaan/44: 54)

Selanjutnya demikian juga disebutkan dalam QS. At Thuur/52: 20; ar Rahmaan/55: 56, 70 dan 72; al Waqi'ah/56: 22, 33 dan 35. Bidadari bermata indah, belum pernah disentuh manusia maupun jin, yang baik-baik dan jelita, terpelihara dalam kemah-kemah, bermata indah laksana mutiara yang tersimpan dan diciptakan oleh Allah secara langsung. Begitulah kenikmatan yang disediakan oleh Allah untuk hamba-Nya yang bertakwa.

Secara komplit Allah sediakan bagi sembilan kelompok laki-laki dan perempuan. Sebagaimana dikhabarkan dalam firman-Nya:

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذَّاكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذَّاكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا. (قرآن سورة الأحزاب/٣٣: ٣٥)

Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al Ahzab/33: 35)

Seperti halnya Allah berikan kepada Nabi Muhammad di dunia jika para istri beliau berniat untuk minta cerai kepada beliau. Sebagaimana terekam dalam al Qur'an,

عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا. (قرآن سورة التحريم/٦٦: ٥)

Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan. (QS. At Tahriem/66: 5)

Dalam hadits riwayat al Bukhari: 6083 - Anas bin Malik,

وَقَالَ غَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَقَابُ قَوْسِ أَحَدِكُمْ أَوْ مَوْضِعُ قَدَمٍ مِنْ الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلَأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيحًا وَلَنَصِيفُهَا يَعْنِي الْخِمَارَ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا. (رواه البخاري: ٦٠٨٣)

Dan (masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya -dari Anas bin Malik-) Rasulullah ﷺ bersabda, "Berpagi hari atau bersore hari fi sabilillah adalah lebih baik daripada dunia seisinya, dan nilai busur panah salah seorang dari kalian atau tempat kaki di surga itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Kalaulah bidadari surga muncul ke bumi, niscaya akan menerangi yang ada diantara keduanya dan memenuhi keduanya dengan wewangian, dan kerudung (bidadari) lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Al Bukhari: 6083 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Sanad dimaksud adalah:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ ..."

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ja'far dari Humaid dari Anas, ... "

Demikian juga hadits riwayat Muslim: 3492, 3493 dan 3494 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Hadits terkait berjumlah 39 buah dalam kitab 9 imam.

BIDADARI DI SURGA ADALAH ISTRI BAGI SUAMI YANG DISAKITI ISTRINYA DI DUNIA

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ أَوْشَكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا. (رواه إبن ماجه: ٢٠٠٤)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahhab bin Adh Dhahhak berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Bahir bin Sa'd dari Khalid bin Ma'dan dari Katsir bin Murrah dari Mu'adz bin bin Jabal ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, "Semoga Allah membunuhmu, janganlah engkau menyakitinya. Ia di sisimu hanyalah tamu yang setiap saat bisa meninggalkanmu untuk kami." (HR. Ibnu Majah: 2004 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Hadits ini termasuk hadits ahlul Syam)

Catatan: dalam sanad riwayat Ibnu Majah: 2004 terdapat periwayat bernama 'Abdul Wahab bin adh Dhahak, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abi al Harits negeri hidup Syam dan wafat tahun 245 H. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya matruk, Ibnu Hibban berkata, "tidak boleh berhujah dengan haditsnya". Abu Daud berkomentar, "memalsukan hadits". Selebihnya periwayat maqbul.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Ahmad: 21085 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Dimana lafazh haditsnya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا. (رواه أحمد: ٢١٠٨٥)

Telah bercerita kepada kami 'Abdullah telah bercerita kepadaku ayahku. telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Mahdi telah bercerita kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Bahir bin Sa'ad dari Khalid bin Ma'dan dari Katsir bin Murrah dari Mu'adz bin Jabal dari Nabi ﷺ bersabda; "Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari kalangan bidadari berkata; Jangan kau sakiti dia, semoga Allah membinasakanmu. Ia bagimu hanya tamu yang hampir saja akan meninggalkanmu untuk kami." (HR. Ahmad: 21085 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H)

Demikianlah golongan orang-orang dan keadaan mereka memasuki surga. Wallahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Jumat, 29 Mei 2020

POLIGAMI DAN BERLAKU ADIL

POLIGAMI DAN BERLAKU ADIL
MENURUT AL QUR'AN DAN AS SUNNAH

Oleh: SAMSURIZAL, MA

Bismillaahir rahmaanirrahiim,
Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Poligami hingga sekarang menjadi sesuatu yang diperdebatkan. Poligami dalam Islam yaitu seorang lelaki muslim yang diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Pada dasarnya hukum poligami dalam islam ialah halal atau dibenarkan dengan syarat lelaki tersebut mampu dan sanggup berlaku adil, hal ini tertera dalam QS. An Nisa/4: 3,

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ. (سورة النساء/٤: ٣)

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (QS. An Nisa'/4: 3)

Hingga saat ini sebagian besar negara Islam di dunia tetap membolehkan poligami, termasuk di Indonesia. Rasulullah melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidup beliau, sebelum itu beliau hanya beristri satu wanita yaitu Khadijah selama 28 tahun. Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah beliau menikah dengan beberapa wanita. Tetapi beliau menegaskan keharusan berlaku adil dalam poligami.

Tidak sedikit wanita yang menerima diberlakukannya syariat poligami, yang menurut pandangan mereka merupakan jalan untuk menggapai surga Allah dikarenakan ketaatan pada suaminya dan hukum Allah. Tentunya disertai dengan jaminan keadilan bahwa suami tetap akan menjalankan berbagai kewajiban kepadanya walaupun memiliki istri lebih dari satu wanita. Sebagian lagi yang menolak adanya poligami juga disebabkan karena alasan keadilan, wanita tersebut takut jika suaminya tidak mampu bersikap adil dalam membagi nafkah lahir dan batin.

Terlepas dari pendapat pribadi tentang poligami, setiap pandangan pada akhirnya tetap dikembalikan kepada sumber syariat islam, yaitu al Qur'an dan as Sunnah. Poligami hukumnya halal, diterima atau tidak, tetap menjadi urusan yang diperbolehkan Allah, wanita atau siapa saja yang tidak menerimanya berarti tidak mengikuti syariat Islam, berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan firman Allah dan sabda Rasulullah tentang Poligami dan Konsekwensinya dalam Islam.

ADIL MENURUT 'AISYAH

Adil merupakan syarat, tetapi maksud adil dalam Islam bukanlah sama rata, atau sama rasa. Tetapi perlakuan baik dan wajar. Sebagaimana dijelaskan saiyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَامِرِيُّ الْأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا إِلَى وَرُبَاعَ } فَقَالَتْ يَا ابْنَ أُخْتِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا تُشَارِكُهُ فِي مَالِهِ فَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا فَيُعْطِيهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ فَنُهُوا أَنْ يُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا بِهِنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ مِنْ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْآيَةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ إِلَى قَوْلِهِ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } وَالَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ أَنَّهُ يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ الْآيَةُ الْأُولَى الَّتِي قَالَ فِيهَا { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ عَائِشَةُ وَقَوْلُ اللَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى { وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } يَعْنِي هِيَ رَغْبَةُ أَحَدِكُمْ لِيَتِيمَتِهِ الَّتِي تَكُونُ فِي حَجْرِهِ حِينَ تَكُونُ قَلِيلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا رَغِبُوا فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ. (رواه البخاري: ٢٣١٤)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Al 'Amiriy Al Uwaisiy telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku 'Urwah bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Dan Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah yang artinya: ("Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil …. seterusnya hingga … empat-empat". (QS. An-Nisa`/4: 3), maka ia menjawab, "Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu". 'Urwah berkata, lalu 'Aisyah berkata, kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ setelah turunnya ayat ini; wayastaftuunaka finnisaa' (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita) hingga firman-Nya; watarghabuuna antankihuuhunna (dan kalian ingin menikahi mereka) dan yang disebutkan Allah pada firman-Nya bahwa; yutla 'alaikum fil kitab (telah disebutkan untuk kalian di dalam Al-Qur'an) ayat pertama yang Allah berfirman di dalamnya ada kalimat; wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa thaba lakum minan nisaa' (jika kalian tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik untuk kalian), 'Aisyah berkata, dan firman Allah pada ayat yang lain; watarghabuuna an tankihuuhunna (dan kalian ingin untuk menikahi mereka) (QS. An Nisa'/4: 127) yaitu keinginan kalian untuk menikahi anak perempuan yatim yang kalian asuh ketika ia sedikit hartanya dan kurang menarik wajahya, maka mereka dilarang untuk menikahi mereka karena semata hartanya dan kecantikannya dari anak-anak perempuan yatim kecuali dengan adil disebabkan ketidaktertarikan mereka kepada perempuan yatim itu". (HR. Al Bukhari: 2314 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hadits ahlul Madinah)

Begitu juga hadits riwayat al Bukhari: 2557, 4208 [hadits ahlul Madinah], 4676 dan 6450, Muslim: 5335, an Nasa'i: 3294 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

Berlaku adil dimaksud adalah kemampuan memberikan hak yang sama padanya (yang akan dinikahi-anak yatim) dengan istri-istri yang lain, seperti mahar yang sepadan dan kebutuhan yang wajar. Berpoligami justru dianjurkan atau dibolehkan dengan tidak melihat banyaknya harta dan kecantikannya. Sebaliknya, jika hanya karena harta dan kecantikannya maka hal inilah yang dilarang. Hal ini dilihat dari niat sang laki-laki yang ingin menikahi lebih dari satu orang perempuan dan maksimal empat orang dengan maksud sama-sama hidup. Ini dipahami dari kata "ar rubu'", empat-empat.

Demikianlah yang dapat dipahami dari sekian banyak riwayat-riwayat penguat dari hadits di atas. Wallahu a'lam bish shawaab.

Kemudian dapat juga dijelaskan bahwa terdapat beberapa konsekwensi dalam pelaksanaan poligami. Berikut uraiannya:

1. Menolak Poligami Tanpa Alasan Syar'iy Berarti Menolak Syariat

Seorang muslim wajib menerima syariat poligami. Menolak poligami termasuk melakukan perbuatan dosa bahkan jika wanita tersebut meminta cerai kepada suaminya padahal suaminya mampu untuk berlaku adil dan melaksanakan segala kewajibannya, wanita tersebut tetap mendapat dosa, hukum istri melawan suami menurut Islam karena adanya poligami juga bisa berujung dosa, dengan catatan suami memang mampu. Sebagaimana disinggung dalam hadits-hadits berikut:

Sebagaimana sabda Rasul:

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بِشْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ يَحْيَى بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ عَمِّهِ عُمَارَةَ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ كُنْهِهِ فَتَجِدَ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا. (رواه إبن ماجه: ٢٠٤٤)

Telah menceritakan kepada kami Bakar bin Khalaf Abu Bisyri berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ja'far bin Yahya bin Tsauban dari pamannya Umarah bin Tsauban dari 'Atha dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang isteri yang minta cerai suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan kemudian mendapatkan bau surga, sungguh bau surga dapat dicapai dengan perjalanan empat puluh tahun." (HR. Ibnu Majah: 2044 - dha'if dari 'Abdullah bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H; Bab : Dimakruhkannya wanita mengajukan gugatan cerai).

Catatan: Hadits Dha'if karena Ja'far bin Yahya bin Tsauban dinilai kritikus hadits: Ibnu Hibban mengatakan, "Disebutkan dalam ats Tsiqat. Ibnu Madini menilainya syaikh majhul. Ibnul Qathtan menilainya majhul hal. Sedangkan Ibnu Hajar al 'Asqalan menilainya majhul, kemudian Adz Dzahabi menilainya fihi jahala.

Sedangkan riwayat yang shahih dengan lafazh hadits-hadits riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan at Tirmidzi dari Tsauban,

, "...فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ..."

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ. (رواه إبن ماجه: ٢٠٤٥)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad Ibnul Azhar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Fadhal dari Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Asma' dari Tsauban ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga." (HR. Ibnu Majah: 2045 - shahih dari Tsauban bin Bajdad; Bab: Dimakruhkannya wanita mengajukan gugatan cerai)

Lihat juga: Ahmad: 21345 dan 21404 - shahih dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H.

Begitu juga diriwayatkan Abu Daud berikut:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ. أبوداود: ١٨٩٩)

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Asma` dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga." (HR. Abu Daud: 1899 - shahih dari Tsauban; Kitab: Talak, Bab: Penjelasan tentang khulu')

Lebih lanjut dijelaskan at Tirmidzi: 1108 dengan lafazh "...مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ..."

أَنْبَأَنَا بِذَلِكَ بُنْدَارٌ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَيُرْوَى هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ وَرَوَاهُ بَعْضُهُمْ عَنْ أَيُّوبَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَرْفَعْهُ. (رواه الترمذي: ١١٠٨)

Telah memberitakan hal itu kepada kami Bundar telah memberitakan kepada kami Abdul Wahhab telah memberitakan kepada kami Ayyub dari Abu Qilabah dari orang yang menyampaikan hadits dari Tsauban bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Wanita mana pun yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan hadits ini diriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Asma` dari Tsauban serta sebagian perawi meriwayatkannya dari Ayyub dengan sanad ini namun ia tidak memarfu'kannya. (HR. At Tirmidzi: 1108 - shahih dari Tsauban bin Bajdad)

Cara yang ditempuh untuk meluruskan atau memberi pemahaman salah satunya adalah memberikan pilihan, sebagaimana dipaparkan dalam hadits berikut,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ فَلَمْ نَرَهُ شَيْئًا. (رواه إبن ماجه: ٢٠٤٢)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Muslim dari Masruq dari 'Aisyah ia berkata, "Rasulullah ﷺ membuat pilihan untuk kami hingga kami pun memilihnya, dan sama sekali kami tidak ada keinginan memilih thalaq sedikitpun." (HR. Ibnu Majah: 2042 - shahih dari 'Aisyah binti Au Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lihat juga: Abu Daud: 1884, Ahmad: 23051 dan 23077 [sanad yang sama] - shahih dari 'Aisyah bin Abu Bakar.

Simak riwayat berikut:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ
أَنَّهُ تَزَوَّجَ بِنْتَ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْأَنْصَارِيِّ فَكَانَتْ عِنْدَهُ حَتَّى كَبِرَتْ فَتَزَوَّجَ عَلَيْهَا فَتَاةً شَابَّةً فَآثَرَ الشَّابَّةَ عَلَيْهَا فَنَاشَدَتْهُ الطَّلَاقَ فَطَلَّقَهَا وَاحِدَةً ثُمَّ أَمْهَلَهَا حَتَّى إِذَا كَادَتْ تَحِلُّ رَاجَعَهَا ثُمَّ عَادَ فَآثَرَ الشَّابَّةَ فَنَاشَدَتْهُ الطَّلَاقَ فَطَلَّقَهَا وَاحِدَةً ثُمَّ رَاجَعَهَا ثُمَّ عَادَ فَآثَرَ الشَّابَّةَ فَنَاشَدَتْهُ الطَّلَاقَ فَقَالَ مَا شِئْتِ إِنَّمَا بَقِيَتْ وَاحِدَةٌ فَإِنْ شِئْتِ اسْتَقْرَرْتِ عَلَى مَا تَرَيْنَ مِنْ الْأُثْرَةِ وَإِنْ شِئْتِ فَارَقْتُكِ قَالَتْ بَلْ أَسْتَقِرُّ عَلَى الْأُثْرَةِ فَأَمْسَكَهَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَرَ رَافِعٌ عَلَيْهِ إِثْمًا حِينَ قَرَّتْ عِنْدَهُ عَلَى الْأُثْرَةِ. (رواه مالك: ١٠٠٨)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Rafi' bin Khudaij bahwa dia menikahi anak gadis Muhammad bin Maslamah Al Anshari. (gadis itu) tinggal bersamanya sampai tua. Kemudian Rafi' menikah lagi dengan seorang gadis yang masih muda. Ternyata dia lebih mengutamakan sang gadis itu daripada (istrinya yang lama). Sehingga istrinya yang lama menggugat cerai kepadanya. Lalu Rafi' menceraikannya dengan talak satu, dia berlaku baik dan lembut kepada (istrinya yang lama) hingga menjelang masa iddahnya habis, ia ruju' kembali. Setelah ruju', dia masih memperlakukannya sama seperti semula (lebih mengutamakan istri mudanya) sehingga (istri lamanya) menggugat cerai, maka jatuhlah talak dua. Kemudian dia ruju' kembali, namun dia tetap mengulangi tindakannya dengan mengutamakan yang gadis sehingga istri tuanya menggugat cerai. Rafi' bin Khudaij berkata; "Sekarang terserah kamu, jatah talak hanya tinggal satu. Jika kamu mau, kamu boleh tetap tinggal dan menerima apa adanya. Jika tidak, saya akan menceraikanmu." (wanita itu) berkata; "Saya akan tetap tinggal walau kamu berlaku demikian." Akhirnya Rafi' tidak jadi menceraikan istrinya. Rafi' tidak melihat bahwa hal itu berdosa ketika dia menetapkannya untuk tetap tinggal (istri lamanya) dengan perlakuan yang demikian. (HR. Malik: 1008 - munqathi' [dha'if] dari Rafi' bin Khudaij bin Rafi', ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Para periwayat:

1. Rafi' bin Khudaij...
2. Rawi terputus
3. Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 124 H. Penilaian ulama: Ibnu Hajar menilainya faqih hafizh mutqin dan adz Dzahabi menilainya seorang tokoh.

Catatan: hadits tersebut termasuk hadits tsulatsiyat.

Maka tidak diperkenankan meminta cerai begitu saja hanya karena suaminya ingin menjalankan syariat agama. Menolak poligami menyebabkan terhapusnya pahala kebaikan seorang wanita karena menolak syariat, sebagaimana firman Allah,

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ كَرِهُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاَحْبَطَ اَعْمَالَهُمْ. (قرآن سورة محمد/٤٧: ٩)

Yang demikian itu karena mereka membenci apa  yang diturunkan Allah (Al-Qur'an), maka Allah menghapus segala amal mereka. (QS. Muhammad/47: 9)

2. Menolak Poligami Tergolong Perbuatan yang Sesat

Menerapkan poligami dalam kehidupan sehari hari tidaklah mudah, poligami berhubungan dengan perasaan manusia, Allah berfirman dalam QS. Al Ahdzab/33: 36,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ. (سورة الأحزاب/٣٣: ٣٦)

Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata. (QS. Al Ahzaab/33: 36)

Terkadang ada wanita yang bersedia dipoligami tetapi dalam hatinya senantiasa terdapat rasa tidak rela dan rasa diperlakukan tidak adil, hal ini tidak dibenarkan apalagi jika sang istri tersebut karena rasa tidak relanya, hingga membenci atau mendoakan keburukan untuk suaminya, tentu hal tersebut tetap tidak mendapat ridha dari Allah. Sebab keikhlasan bukan untuk diucapkan dalam lisan, tetapi untuk dilakukan sungguh-sungguh dengan hati dan diwujudkan dengan tindakan sehari hari. Perceraian menurut islam disini tidak dianjurkan karena sang suami mampu menafkahi istrinya.

3. Poligami Adalah Ujian Iman

Poligami merupakan salah satu ujian bagi ketaatan wanita terhadap suaminya, seperti firman Allah berikut,

اَحَسِبَ النَّاسُ اَنْ يُّتْرَكُوْٓا اَنْ يَّقُوْلُوْٓا اٰمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُوْنَ. (سورة الأنكبوت/٢٩: ٢)

Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji?. (QS. Al Ankabuut/29: 2).

Poligami tentu jauh lebih baik daripada zina atau maksiat, terkadang wanita berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melayani suaminya, misalnya dalam masa haid, nifas, atau ketika sedang sakit. Sedangkan suaminya senantiasa membutuhkan nafkah batin, sebab itulah islam menganjurkan poligami demi kemaslahatan umat-Nya.

Seperti yang kita ketahui pula bahwa jumlah wanita lebih banyak dari jumlah lelaki, jika poligami tidak di halalkan dalam islam, tentu akan banyak wanita yang tidak memiliki suami, sehingga poligami jauh lebih baik untuk menjaga kehormatan dan melindungi wanita.

Berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik dan United Nations Population Fund jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2018 mencapai 265 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,88 juta jiwa berjenis kelamin perempuan.

Sumber: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/06/08/jumlah-penduduk-perempuan-indonesia-pada-2018-mencapai-1319-juta-jiwa.

Wanita yang beriman tentu akan senantiasa percaya bahwa Allah senantiasa memberikan kebaikan untuk orang-orang yang bertakwa,

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ. (سورة الطلاق/٦٥: ٢)

Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. (QS Ath Thalaaq/65 : 2).

Dan,

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا. (سورة الطلاق/٦٥: ٣)

dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu. (QS. Ath Thalaaq/65: 3)

4. Poligami Menghindari Su'uzhan

Seorang wanita yang memiliki suami shalih dan mampu berbuat adil kemudian suaminya ingin berpoligami maka dia wajib mengikhlaskan disertai dengan banyak-banyak mengingat pahala yang diberikan Allah untuk seorang isri yang taat dan menjauhkan diri dari su'uzhan. Hendaknya setiap mukmin berprasangka baik kepada Allah, setiap hukum yang diturunkan Allah melalui Al Qur’an dan Hadits wajib hukumnya untuk ditaati.

Poligami adalah syariat islam yang jelas hukum halalnya, seseorang yang menentang syariat Allah berarti sama saja menentang Allah, seperti firman Allah berikut :

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ شَاۤقُّوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ  ۖوَمَنْ يُّشَاۤقِّ اللّٰهَ فَاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ. (سورة الحشر/٥٩: ٤)

Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa menentang Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. Al Hasyar/59: 4)

Sama halnya dengan poligami, seorang wanita wajib menerima dan taat terhadap syariat Allah tentang poligami, baik wanita itu mengerti atau tidak mengerti tentang hikmah di dalamnya, sebab setiap syariat yang diciptakan Allah tentu ada begitu banyak hikmah dan kebaikan di dalamnya.

Rasul mencontohkan dalam keseharian aktivitas beliau terhadap para istrinya. Ujian  yang menimpa keharmonisan keluarga beliau. Hal ini terekam dalam riwayat berikut melalui riwayat Imam al Bukhari: 4381, Muslim: 4974 dan Ahmad: 24444 dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H berikut:

Dalam riwayat tersebut ada pernyataan menarik MENURUT IBU 'Aisyah,

" ... فَقُلْتُ لِأُمِّي يَا أُمَّتَاهْ مَا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ قَالَتْ يَا بُنَيَّةُ هَوِّنِي عَلَيْكِ فَوَاللَّهِ لَقَلَّمَا كَانَتْ امْرَأَةٌ قَطُّ وَضِيئَةٌ عِنْدَ رَجُلٍ يُحِبُّهَا وَلَهَا ضَرَائِرُ إِلَّا كَثَّرْنَ عَلَيْهَا ..." (رواه البخاري: ٤٣٨١)

Saya ('Aisyah) bertanya kepada ibuku, "Wahai ibuku, apa yang sedang dibicarakan oleh orang-orang?" ia menjawab, "Wahai anakku, semoga urusanmu dimudahkan, demi Allah, tidaklah seorang wanita yang jelas-jelas bersama lelaki yang mencintainya sedang laki-laki tersebut memiliki istri lainnya, kecuali mereka akan memperbanyak tuduhan atas diri wanita tersebut ... ". (HR. Al Bukhari: 4381 - shahih dari 'Aisyah)

Terjemahan lengkapnya adalah:

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair dan Sa'id bin Al Musayyab dan 'Alqamah bin Waqqash dan 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dari cerita 'Aisyah radhiyallahu 'anha istri Nabi ﷺ, tatkala orang yang memfitnahnya menyebarkan gosip tentangnya dengan segala yang mereka katakan, Allah menjelaskan akan terbebasnya dirinya dari tuduhan tersebut. Sekelompok orang menceritakan tentangku sehimpunan-sehimpunan, sebagian mereka menerima cerita kejadian tersebut dari sebagian yang lain, sehingga kisah tersebut seolah-olah menjadi kuat, hingga saya hafal perkataan dari setiap yang mereka ceritakan kepadaku dan sebagian cerita membenarkan yang lain. Dari Urwah ia menceritakan kepadaku dari Aisyah istri Nabi ﷺ berkata; bahwa apabila Rasulullah ﷺ hendak bepergian, beliau mengundi di antara istri-istrinya. Barangsiapa yang keluar undiannya, dialah yang ikut pergi bersama Rasulullah ﷺ." Aisyah berkata, "Kemudian beliau mengundi di antara kami pada suatu peperangan dan keluarlah undian anak panahku, sehingga aku pergi bersama Rasulullah ﷺ. Kejadian tersebut setelah diturunkannya ayat tentang hijab. Lalu saya dibawa di sekedupku. Di tengah perjalanan, saya turun hingga Rasulullah ﷺ telah selesai dari sebuah peperangan dan beliau pun kembali ke Madinah. Pada suatu malam saya berada bersama kelompok kaum muslimin. Tatkala mereka tertidur, saya bangun dan berjalan hingga aku mendahului mereka. Setelah saya selesai menunaikan urusanku, saya kembali bergabung dengan kelompok kaum muslimin. Tatkala saya meraba dadaku, ternyata kalungku yang berasal dari Zhafar, Yaman, putus. Maka saya kembali dan mencari kalungku, pencarian itu membuatku terlambat. Dan, sekelompok orang yang membawa sekedupku telah berangkat, mereka berjalan dengan meletakkan sekedupku di atas untaku yang biasa saya kendarai. Mereka mengira bila aku sudah berada di dalamnya." Aisyah berkata, "Tatkala itu, istri-istri beliau kurus-kurus dan ringan, karena tidak pernah makan daging. Tetapi, mereka hanya memakan makanan ringan. Sehingga, tidak ada orang yang curiga terhadap beratnya sekedup tersebut, ketika mereka berjalan dan mengangkatnya. Terlebih, kala itu aku masih kecil. Akhirnya mereka pun membawa unta-untanya dan berjalan (meneruskan perjalanan). Saya mendapatkan kalungku tatkala bala tentara telah berlalu. Sehingga, ketika saya mendatangi tempat duduk mereka, tidak ada seorang pun yang memanggil dan tidak ada pula orang yang menjawab. Lalu saya kembali ke tempat dudukku yang semula saya jadikan tempat duduk. Saya berharap akan ada suatu kaum (dari tentara kaum muslimin) yang menemukanku dan kembali menjemputku. Tatkala saya duduk di tempat dudukku, saya merasa ngantuk dan tertidur. Sedangkan Shafwan bin Mu'atthal Assulami dan orang-orang Dzakwan tinggal di belakang pasukan (memeriksa bila ada yang ketinggalan). Mereka berjalan diawal malam dan di pagi harinya mereka sampai di tempat dudukku. Shafwan bin Al Mu'atthal Assulami melihat ada seseorang yang masih tertidur, maka dia mendatangiku dan dia telah mengenaliku tatkala dia melihatku. Karena, dia telah melihatku sebelum diwajibkan memakai hijab atasku. Seketika saya terbangun dan saya mendengar dia beristirja' (mengucapkan, inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un) tatkala ia mengetahuiku. Saya langsung menutupi wajahku dengan jilbabku. Demi Allah, dia tidak berbicara sepatah kata pun dan saya sama sekali tidak mendengar satu patah kata pun kecuali kata istirja'nya. Akhirnya ia pun merundukkan untanya dan saya pun menaikinya. Lalu ia pergi dan menuntun unta (yang saya naiki) hingga kami berhasil menyusul pasukan kaum muslimin setelah mereka berisitirahat di pantai Azhzhariah. Celakalah orang yang telah berburuk sangka pada urusanku. Ketika itu, orang yang paling mendalangi issue gosip itu adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Akhirnya, saya pun sampai di Madinah. Setelah kedatangan kami, saya mendadak sakit hampir selama satu bulan, sementara orang-orang terus larut membicarakan tuduhan (yang ditujukan kepadaku), padahal aku tidak sedikit pun merasa melakukan hal itu. Sehingga, beliau pun meragukan sakitku. Saya tidak lagi merasakan kelembutan Rasulullah ﷺ yang pernah aku lihat darinya sebelumnya. Tatkala aku sakit, Rasulullah ﷺ masuk dan memberi salam seraya bertanya, "Bagaimana denganmu?" Seolah-olah tatkala itu beliau meragukanku, sementara saya tidak merasa telah melakukan kejelekan tersebut. Setelah saya merasa mulai sembuh, saya keluar bersama Ummu Misthah ke tempat tertutup untuk buang air, kami tidak pernah keluar kecuali di malam hari hingga malam lagi. Tempat tertutup tersebut dibuat di dekat rumah-rumah kami. Urusan kami seperti para pendahulu orang-orang Arab, kami biasa membuat tempat tertutup untuk buang air di rumah. Kemudian saya dan Ummu Misthah -dia adalah anak perempuannya Abi Ruhmi bin Al Muthallib bin Abdi Manaf dan ibunya adalah anak perempuannya Shakhri bin Amir, bibinya Abu Bakr ash Shidiq dan anaknya adalah Misthah bin Utsabah bin Abbad bin Al Muthallib- kembali ke rumahku setelah urusan kami selesai. Tatkala itu, Ummu Misthah terpeleset karena menginjak atau terjerat kainnya. Ketika itu ia berkata, "Celaka Misthah." Saya bertanya kepadanya, "Alangkah jeleknya apa yang telah kamu katakan, engkau mencela orang yang telah ikut perang Badar." Dia berkata, "Ya, apakah kamu tidak mendengar apa yang dia katakan?" saya berkata, "Apa yang telah dia katakan?" maka dia mengabarkan kepadaku dengan perkataan orang-orang yang menuduhku. Tatkala itu saya bertambah sakit dan ketika saya kembali ke rumahku, Rasulullah ﷺ menemuiku dan mengucapkan salam. Kemudian beliau bersabda, "Bagaimana keadaanmu?" Saya berkata, "Apakah engkau mengizinkanku untuk mendatangi kedua orang tuaku?" ia berkata, "Ketika itu saya ingin meyakinkan kabar tersebut dari mereka berdua. Akhirnya, Rasulullah ﷺ pun mengizinkanku. Lalu saya mendatangi kedua orang tuaku, saya bertanya kepada ibuku, "Wahai ibuku, apa yang sedang dibicarakan oleh orang-orang?" ia menjawab, "Wahai anakku, semoga urusanmu dimudahkan, demi Allah, tidaklah seorang wanita yang jelas-jelas bersama lelaki yang mencintainya sedang laki-laki tersebut memiliki istri lainnya, kecuali mereka akan memperbanyak tuduhan atas diri wanita tersebut." ia berkata, "Mahasuci Allah, apakah ini yang dibicarakan oleh orang-orang?" ia berkata, "Pada malam itu juga aku menangis, hingga di pagi harinya air mataku tidak lagi bisa mengalir karena habis dan saya tidak berselak ketika tidur. Ketika di pagi harinya, saya terus menangis. Dan, ketika itu Rasulullah ﷺ memanggil Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid untuk mengajak keduanya bermusyawarah dalam rangka memisahkan istrinya selama wahyu belum turun." Aisyah berkata, "Adapun Usamah bin Zaid, dia memberi saran kepada Rasulullah ﷺ dengan apa yang ia ketahui yaitu jauhnya istri beliau dari perbuatan tersebut dan apa yang ia ketahui dari hakikat kecintaannya kepada beliau. Usamah berkata; 'Wahai Rasulullah! Mereka adalah istri-istrimu, kami tidak mengetahui kecuali kebaikan semata.' Adapun Ali bin Abi Thalib, ia berkata, "Allah 'Azza wa Jalla tidak akan memberi kesempitan kepadamu dan wanita selainnya masih banyak. Dan sungguh, jika engkau bertanya kepada budakmu, pasti dia akan jujur'." Aisyah berkata, "Kemudian Rasulullah ﷺ memanggil Barirah, beliau bertanya, "Wahai Barirah! Apakah engkau melihat ada sesuatu yang meragukan bagimu dari diri Aisyah?" Barirah menjawab, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, jika saya melihat pada dirinya suatu hal yang kurang beres, sungguh itu tak lebih hanyalah ketika ia masih kecil umurnya, yang ia ketiduran dari menunggu adonan tepung di keluarganya, lantas ada binatang jinak datang dan menyantapnya." Kemudian Rasulullah ﷺ berdiri dan meminta argumentasi dari seorang lelaki yang bernama Abdullah bin Ubai bin Salul. Tatkala Rasulullah ﷺ berada di atas mimbar, Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai seluruh kaum muslimin, siapakah yang mau memberiku argumentasi dari seorang lelaki yang telah menyakiti keluargaku. Sungguh demi Allah, saya tidak mengetahui sesuatupun dari keluargaku kecuali kebaikan semata. Mereka telah menceritakan mengenai seorang lelaki yang saya tidak mengetahui dari dirinya kecuali kebaikan. Dan tidaklah ada orang yang menemui istriku kecuali ia bersamaku." Sa'ad bin Mu'adz Al Anshari berkata, "Wahai Rasulullah! aku akan menolongmu. Baiklah, bila yang menyebarkan isu itu dari bani Aus, akan aku penggal lehernya, sebaliknya bila berasal dari saudara kami dari bani Khazraj, silakan engkau perintahkan kami sehingga kami laksanakan perintahmu." Seketika itu juga Sa'ad bin Ubadah -dia adalah pemimpin dari bani Khazraj, ia adalah seorang lelaki yang shalih. Hanya saja, ia masih memiliki sikap fanatis- berkata kepada Sa'ad bin Mu'adz, "Demi Allah, engkau tidak akan bisa membunuhnya dan tidak akan mampu untuk membunuhnya." Maka berdirilah Usaid bin Hudhair dan dia adalah keponakan Sa'ad bin Mu'adz, ia berkata kepada Sa'ad bin Ubadah, "Engkau bohong, sungguh kami akan membunuhnya karena kamu seorang yang munafik yang memperdebatkan orang-orang munafik." Keadaan pun semakin memanas antara bani Aus dan Khazraj, hingga mereka ingin saling bunuh membunuh sedangkan Rasulullah ﷺ masih tetap beridri di atas mimbar. Kemudian Rasulullah ﷺ menenangkan mereka, hingga mereka terdiam dan beliau pun terdiam. Pada hari itu, aku pun menangis hingga air mataku habis dan aku tidak memakai celak tatkala tidur. Malam berikutnya, aku masih menangis hingga air mataku habis dan aku tidak memakai celak ketika tidur. Kedua orang tuaku mengira tangisanku akan dapat membahayakan hatiku. Aisyah berakta, "Lalu keduanya duduk di sisiku sementara saya masih terus menangis. Ketika itu, ada seorang wanita Anshar yang meminta izin kepadaku untuk menemuiku, aku pun mengizinkannya. Ia pun duduk dan ikut menangis bersamaku. Tatkala kami dalam kondisi seperti itu, Rasulullah ﷺ masuk menemui kami, beliau mengucapkan salam lantas beliau duduk." Ia berkata, "Beliau tidak pernah duduk di sisiku selama satu bulan, sejak wahyu tidak diturunkan kepadanya mengenai urusanku." Ia berkata, "Rasulullah ﷺ pun bersaksi, seraya mengucapkan salam sambil duduk. beliau bersabda, "Amma ba'd, Wahai Aisyah, sesungguhnya telah sampai kepadaku berita begini dan begini, sungguh jika engkau terlepas dari hal itu karena tidak melakukannya, semoga Allah 'Azza wa Jalla menjauhkanmu. Adapun jika kamu melakukan dosa tersebut, minta ampunlah kepada Allah dan bertobatlah kepada-Nya. Karena seorang hamba yang mengakui dosanya kemudian bertobat maka Allah akan menerima tobatnya." Aisyah berkata, "Ketika Rasulullah ﷺ selesai berkata, air mataku semakin deras mengalir hingga tidak terasa lagi tetesan air mata tersebut." Saya berkata kepada ayahku, "Jawablah apa yang telah dikatakan Rasulullah ﷺ mengenai diriku." Ayahku berkata, "Saya tidak tahu, demi Allah, saya tidak akan berbicara kepada Rasulullah ﷺ." Lalu saya berkata kepada ibuku, "Jawablah apa yang telah dikatakan Rasulullah ﷺ mengenai diriku!" ibuku berkata, "Demi Allah, saya tidak tahu apa yang harus saya katakan kepada Rasulullah ﷺ." Aisyah berkata; saya berkata, "Saya adalah seorang gadis yang masih kecil usianya, saya tidak banyak membaca Al-Qur'an. Demi Allah, sungguh aku mengetahui engkau telah mendengar hal ini hingga kamu merasa mantap dan percaya terhadap hal itu. Bila toh aku katakan kepada kalian bahwa aku jauh dari perbuatan tersebut dan Allah 'Azza wa Jalla Maha Mengetahui bila aku jauh dari perbuatan tersebut, kalian juga tidak akan percaya terhadap hal itu. Jika saya mengaku kepada kalian dengan suatu perkara, sedang Allah 'Azza wa Jalla Maha Mengetahui bahwa aku jauh dari perbuatan tersebut, kalian pasti akan mempercayaiku. Demi Allah, sungguh tidak ada perkataan antara diriku dengan kalian kecuali sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf; Sabar itu adalah baik dan Allah adalah tempat meminta pertolongan terhadap apa yang kalian tuduhkan'." Aisyah berkata, "Kemudian saya mengubah posisiku, aku berbaring di atas ranjangku." Ia berkata, "Demi Allah, ketika itu saya mengetahui bahwa aku jauh dari perbuatan tersebut, dan Allah 'Azza wa Jalla akan menjauhkanku karena aku jauh dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, demi Allah, saya tidak mengira akan turun wahyu pada perkaraku. Dan sungguh, aku merasakan perkaraku terasa lebih sepele daripada Allah 'Azza wa Jalla berfirman padaku dengan suatu wahyu yang dibacakan. Tetapi, saya hanya berharap supaya pada mimpinya Rasulullah ﷺ diperlihatkan bahwa Allah 'Azza wa Jalla menjauhkan diriku dari perbuatan tersebut." Aisyah berkata, "Demi Allah, tidaklah Rasulullah ﷺ keluar dari majelisnya, dan tidak ada seorang pun yang keluar dari penghuni rumah tersebut hingga Allah 'Azza wa Jalla menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya. Sehingga, kondisi beliau berubah sebagaimana perubahan yang biasa terjadi tatkala wahyu turun, keringat beliau terus mengucur padahal hari itu adalah musim dingin. Hal itu karena begitu beratnya firman yang telah diturunkan kepadanya." Aisyah berkata, "Ketika Rasulullah ﷺ mendapat kabar gembira tersebut, beliau tertawa dan kalimat yang pertama kali beliau katakan ketika itu adalah, "Kabar gembira wahai Aisyah! Allah 'Azza wa Jalla telah menjauhkanmu dari perbuatan tersebut." Kemudian ibuku berkata kepadaku, "Berdirilah kepadanya." Aku berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berdiri kepadanya dan aku tidak akan memuji kecuali kepada Allah 'Azza wa Jalla, Dialah yang telah menurunkan wahyu yang menjelaskan akan jauhnya diriku. Allah 'Azza wa Jalla. telah menurunkan ayat yang artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga hingga sepuluh ayat. Allah 'Azza wa Jalla telah menurunkan beberapa ayat yang menjelaskan akan jauhnya diriku dari perbuatan tersebut." Aisyah berkata, "Dahulu Abu Bakar terbiasa berinfak (memberi bayaran) kepada Misthah, karena ia adalah kerabatnya dan ia adalah seorang yang fakir. Ia berkata; 'Demi Allah, aku tidak akan pernah memberi bantuan untuknya selamanya setelah dia menuduh Aisyah.' Lalu Allah 'Azza wa Jalla menurunkan wahyu, yang artinya; Dan janganlah orang-orang yang mempunyai -sampai kepada firman-Nya- apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu" Abu Bakr berkata; 'Demi Allah, saya lebih senang bila Allah mengampuniku'. Kemudian ia kembali memberi bantuan kepada Misthah seperti biasa ia memberi bantuan kepadanya. Abu Bakr berkata; 'Sungguh, aku tidak akan berhenti membantunya selamanya'." Aisyah berkata; Rasulullah ﷺ bertanya kepada Zainab binti Jahsy, istri Nabi ﷺ, mengenai perkara yang terjadi padaku, "Apa yang kamu ketahui, apa yang kamu lihat, atau berita apa yang telah sampai kepadamu?" dia menjawab, "Wahai Rasulullah! Saya selalu menjaga pendengaran dan penglihatanku, dan saya tidak mengetahuinya kecuali kebaikan semata." Aisyah berkata, "Padahal dia adalah di antara istri-istri Nabi ﷺ yang merasa lebih tinggi daripadaku, hanya Allah menjaganya dengan sikap wara', sekalipun saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsyin, membencinya sehingga ia termasuk di antara orang menyebarkan berita bohong yang celaka." (HR. Al Bukhari: 4381 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lihat juga riwayat al Bukhari: 2443 dan 6821 [hadits ahlul Madinah] - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

5. Poligami Mendatangkan Karunia Allah

Seorang wanita merasa lebih sempurna ketika dia telah menikah, menjadi seorang istri, memiliki seorang imam, kemudian memiliki anak-anak sebagai generasi penerus dan hidupnya terasa amat lengkap. Setiap wanita islam yang menikah tentu sebelumnya telah membekali diri dengan ilmu, termasuk dalam hubungannya dengan poligami. Termasuk sepuluh golongan orang yang mendapat ampunan dan pahala yang sangat besar dari Allah. Sebagaimana firman-Nya:

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذَّاكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذَّاكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا. (سورة الأحزاب/٣٣: ٣٥)

Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al Ahzab/33: 35)

Wanita juga mengakui bahwa poligami ialah salah satu syariat islam yang diperbolehkan, tetapi tidak jarang ada rasa takut sebab pada dasarnya wanita merasa sulit berbagi tentang cinta, wanita tentu merasa lebih istimewa ketika menjadi seorang istri yang menjadi satu-satunya di hati suaminya. Wanita harus sadar bahwa seorang suami juga merupakan titipan Allah, bukan miliknya seutuhnya, poligami akan menciptakan karunia Allah yang banyak dengan bertambahnya anak-anak yang shaleh dan shalehah serta memperluas persaudaraan.

Bukankah Rasul pernah mendoakan Anas bin Malik, padahal masih kecil. Sebagaimana dikhabarkan dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ أُمِّ سُلَيْمٍ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَسٌ خَادِمُكَ ادْعُ اللَّهَ لَهُ قَالَ اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ وَعَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ مِثْلَهُ. (رواه البخارى: ٥٩٠١)

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dia berkata; saya mendengar Qatadah dari Anas dari Ummu Sulaim bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, doakanlah pelayanmu yaitu Anas!." Beliau lalu mengucapkan: 'Ya Allah, karuniailah dia harta dan anak yang banyak dan berkahilah terhadap apa yang telah Engkau berikan kepadanya.' Dan dari Hisyam bin Zaid saya mendengar Anas bin Malik seperti itu. (HR. Al Bukhari: 5901 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Demikian juga hadits yang diriwayatkan al Bukhari: 5859, 5868 dan 5902, Muslim: 1055 dan 4530 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Muslim: 4529 - shahih dari Sahlah binti Milhan bin Khalid, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Sulaim dan negeri hidup Madinah.

"Poligami akan menghasilkan kebaikan menjaga kemaluan wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara manusia dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah”. (Fatawa Ibnu Utsaimin).

6. Menolak Poligami dengan Musuh Islam

Sebagaimana dipaparkan dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ
قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا هَكَذَا قَالَ. (رواه البخاري: ٤٨٢٩)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Abu Mulaikah dari Al Miswar bin Makhramah ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sedangkan beliau berada di atas mimbar: "Sesungguhnya bani Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku agar aku menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, namun aku tidak mengizinkan kepada mereka, kecuali jika Ali bin Abu Thalib menceraikan anakku lalu menikahi anak wanita mereka. Sesungguhnya anakku (Fathimah) adalah bagian dariku, aku merasa senang dengan apa saja yang menyenangkannya dan aku merasa tersakiti atas semua yang menyakitinya." (HR. Al Bukhari: 4829 - shahih dari al Miswar bin Makhramah bin Naufal, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 64 H)

Lihat juga: Muslim: 4483, Abu Daud: 1773 dan Ahmad: 18164 - shahih dari al Miswar bin Makhramah bin Naufal, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 64 H.

Riwayat lain dari 'Abdullah bin az Zubair bin al 'Awwan bin Khuwailid bin Asad:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ
أَنَّ عَلِيًّا ذَكَرَ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّمَا فَاطِمَةُ بَضْعَةٌ مِنِّي يُؤْذِينِي مَا آذَاهَا وَيُنْصِبُنِي مَا أَنْصَبَهَا
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ هَكَذَا قَالَ أَيُّوبُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ رَوَى عَنْهُمَا جَمِيعًا. (رواه الترمذي: ٣٨٠٤)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah dari Ayyub dari Ibnu Abu Mulaikah dari Abdullah bin Az Zubair bahwa Ali menyebut-nyebut putri Abu Jahal, lantas hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Bahwasanya Fathimah adalah bagian dari diriku, aku akan merasa menderita dengan derita yang ia rasakan dan aku merasa sakit dengan sakit yang ia rasakan." Abu Isa berkata; "Hadits ini adalah hadits hasan shahih, seperti inilah Abu Ayyub mengatakan dari Ibnu Abu Mulaikah dari Ibnu Az Zubair. Dan tidak hanya satu orang yang mengatakan seperti ini, dari Ibnu Abu Mulaikah dari Al Miswar bin Makhramah dan kemungkinan Ibnu Abu Mulaikah meriwayatkan dari keduanya." (HR. At Tirmidzi: 3804 - shahih dari 'Abdullah bin az Zubair bin al 'Awwan bin Khuwailid bin Asad, ia shahabat kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 73 H)

Begitu juga riwayat Ahmad: 15539 - shahih dari 'Abdullah bin az Zubair bin al 'Awwan bin Khuwailid bin Asad, ia shahabat kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 73 H.

Keputusan Rasulullah tersebut adalah karena beliau sebagai wali dari Ali, dan seorang wanita yang berniat untuk dinikahi Ali adalah putri dari Abu Jahal, tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap islam, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah dan pengaruh buruk.

Rasulullah melarang poligami bukan karena melanggar ketentuan Allah, tetapi mencegah terjadinya fitnah dan pengaruh buruk.
Rasulullah melanjutkan khutbahnya di atas sebagai berikut, “sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat selama lamanya”.

Dari kisah tersebut dapat dimbil kesimpulan bahwa seorang wanita boleh menolak poligami jika suaminya melakukan poligami tidak sesuai dengan syariat yang dibenarkan oleh islam, misalnya menikahi wanita yang kafir atau wanita yang sudah memiliki suami, tentu hal tersebut termasuk perbuatan maksiat, seperti firman Allah berikut,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ. (سورة البقرة/٢: ٢٢١)

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al Baqarah/2: 221).

Maka poligami tetap diperbolehkan dalam islam, sedang wanita yang menolak poligami hukumnya ialah haram atau tidak diperbolehkan (kecuali jika tidak sesuai syariat islam) sebab termasuk melanggar hukum Allah. Hal ini juga merupakan usaha memelihara syahwat, sekaligus sebagai tujuan melindungi hak-hak kemanusiaan.

Bahkan negara Indonesia melindungi hal ini dengan aturan berikut kutipan lengkap Pasal 4 PP 45/1990:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. (*)

Sumber: https://www.harianhaluan.com/mobile/detailberita/88668/sahpns-boleh-berpoligami-inilah-aturan-mainnya. Jumat, 06 Maret 2020

Demikian artikel tentang poligami dan konsekwensinya penulis paparkan. Intinya apapun yang Allah tentukan untuk hamba-Nya tentu memiliki hikmah kebaikan yang besar, seorang hamba wajib pasrah kepada ketentuan itu baik memahami ataupun belum memahami hikmahnya, termasuk dalam hubungannya dengan hukum poligami. Semoga bermanfaat terima kasih.

Wallahu a'lam bish shawab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.